Aulanews.id – Media sosial tengah diramaikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa berinisial AS. Kasus ini dibongkar oleh Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya dalam sebuah thread di twitter.
Eks anggota Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI), AS, diduga melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual. Sejauh ini, dinyatakan LAMRI, korban yang sudah mengungkap dugaan tindakan pelecehan seksual oleh terduga ada lima orang.
Diketahui, AS merupakan salah satu anggota LAMRI Surabaya. Namun pada 2018, AS telah dikeluarkan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa korban.
Kasus ini terungkap ke publik usai organisasi Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya, Jawa Timur, buka suara perihal pemecatan terduga pada 2018 silam.
“LAMRI Surabaya per tanggal 2 Maret 2018 secara resmi telah mengeluarkan surat pemberhentian anggota terhadap AS,” begitu pernyataan tertulis LAMRI. CNNIndonesia.com telah mendapatkan izin untuk mengutip keterangan yang juga diunggah ke akun media sosial organisasi tersebut, Selasa (2/11).
Pernyataan LAMRI soal pemecatan 2018 itu dipublikasikan lagi karena AS diduga melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan isu palsu, serta melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap korban baik secara fisik dan psikis.
Beberapa waktu terakhir LAMRI menilai AS telah menyebarkan isu tak benar perihal pemecatan dirinya dari organisasi. Kepada sejumlah orang, AS mengaku bahwa LAMRI memecatnya lantaran sikap organisasi yang tidak menghendaki ada relasi romantis maupun hubungan seksual antar anggota atas dasar suka sama suka.
LAMRI menyatakan dalih AS tidak benar. LAMRI pun melampirkan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa AS telah memaksa korbannya untuk melakukan hubungan seksual tanpa consent.
Dari kronologi yang dibeberkan, pada November 2020 anggota LAMRI mendengar kabar jika AS mengaku pemberhentiannya dari Lamri karena organisasi tidak menghendaki dirinya memiliki relasi romantis atau hubungan seksual antaranggota. AS menyebut hubungan seksual ini didasari suka sama suka.
Dalam keterangannya, LAMRI menyatakan setelah sidang yang berujung pemberhentian AS pada 2 Maret 2018 ada kesepakatan antara pelaku dan dua korban yang melapor serta anggota yang terlibat dalam sidang agar kasus itu tak diungkap. Pasalnya disebut korban tak ingin permasalahan itu meluas.
Namun, LAMRI Surabaya terpaksa memublikasikan persoalan AS itu tahun ini karena sejumlah pertimbangan dan investigasi lanjutan, termasuk masih ada yang menjadi korban pada tahun ini.