Heboh, Kasus Pembunuhan Balita 3 Tahun di Demak

Para tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : jpnn.com

 

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist