“Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut,” tuturnya.
Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman, serta mengamankan 6 orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.
Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi).
“Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan, karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran, baik hutan maupun lahan,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Petugas dan relawan berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Gunung Bromo (BB TNBTS)
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.