Harus Dipahami, Ini Isi Perbup 58 Pilkades Serentak di Kabupaten Probolinggo

Aulanews.id, Probolinggo – Saat ini di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tengah memasuki fase tahapan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak yang akan digelar pada Februari 2022 mendatang.

Para Bacakades kini mulai diberi pemahaman soal Perbup Nomor 58 Tahun 2021, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kades hingga hitung cepat Pilkades.

Di Kabupaten Probolinggo, terdapat 253 desa yang mengikuti Pilkades serentak. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo setempat, telah memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, tentunya menjadi suatu kebanggaan tersendiri karena para pemuda karang taruna di Kabupaten Probolinggo, dilibatkan secara langsung dalam kegiatan Pilkades serentak di 253 desa yang akan digelar pada bulan Pebruari 2022 mendatang.

“Oleh karena itu, para anggota karang taruna ini harus tahu mengenai tahapan Pilkades serentak tahun 2022 mendatang. Paling tidak ketika pelaksanaan nanti mereka juga bisa membantu sebagai corong pemerintah di level desa dalam rangka untuk mensosialisasikan Perbup 58 tahun 2021,” kata Heri, Kamis (4/11/2022).

Heri berharap, agar ke depan mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan sesuai dengan tahapannya dan kondisi wilayah bisa tetap kondusif.

“Masyarakat bisa memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Dari itu, kami mengingingkan dan ini sangat utama juga bahawa Bacakades harus memahami Peratutan Buapati atau Perbup nomor 58 tahun 2121 itu, begitu juga kepada masyarakat, harus tahu soal itu,” harap dia.(*)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist