Aulanews.id – Hari Libur Nasional 2022 telah ditetapkan oleh pemerintahan. Penetapan ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri (SKB 3 Menteri) nomor 963, 3, dan 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Ketiga menteri tersebut yakni, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB).
Dalam SKB tersebut telah ditetapkan Hari Libur Nasional yang berjumlah 15 hari, sementara untuk cuti bersama akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19,” bunyi poin keempat SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada Rabu (22/9).
Adapun Hari Libur Nasional 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
1 Januari Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari Tahun Baru Imlek 2573
28 Februari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April Wafat Isa Al Masih
1 Mei hari Buruh Internasional
2-3 Mei Hari Raya Idul Fitri
16 Mei Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni Hari lahir Pancasila
9 Juli Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
8 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Hari Raya Natal
Edit by : Liana