Hal ini sama halnya ketika seseorang mengerjakan salat yang pelaksanaannya wajib berdiri. Maka, ketika orang tersebut tidak mampu, ia kemudian mengerjakannya dengan duduk. Salat yang dilakukan dengan cara duduk itu sudah dianggap Islam kaffah karena kemampuannya hanya sampai di situ.
“Jadi, sekali lagi jangan kemudian mengkafirkan negeri hanya karena belum ada kisas dan lain sebagainya, karena ini adalah ranah negara. Ketika kita tidak mampu, maka kewajiban kita hanya sebatas sesuai dengan kemampuan,” jelas Kiai Ma’ruf Khozin.(Vin)