Aulanews.id – Hakim Itong Isnaeni Hidayat tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong sempat menjadi hakim di PN Lampung dan menangani kasus korupsi mantan Bupati Lampung Timur, Satono dengan nilai Rp119 Miliar.
Termasuk ia juga menangani mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Meskipun, saat itu Itong menjadi hakim anggota.
Hasil putusan yang dijatuhkan pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy. Namun, di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.
Mengutip detikcom, putusan bebas Satono dan Andy tersebut dianggap bermasalah oleh Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, Itong diperiksa dan terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13.
Setelah menjakani hukuman skorsnya, Itong kembali berdinas di Pengadilan Negeri Bandung. Setelahnya, ia bertugas di PN Surabaya dan kembali tersangkut masalah dugaan penerimaan suap.
Dari hasil OTT, selain hakim Itong Isnaeni, KPK juga menangkap seorang pengacara dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Hamdan.
KPK juga menyita uang ratusan juta sekaligus menyegel ruang kerja hakim di kantor PN Surabaya sebelum membawa pihak yang ditangkap ke Jakarta.
sumber: cnnindonesia.com