Aulanews.id, Jakarta – Hakim beri peringatan terhadap sikap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang naik pitam saat persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diminta bersikap sopan dan menjaga ketertiban selama menjalani sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh sebelum melanjutkan sidang Lukas Enembe dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Sebelum sidang kami lanjutkan, saudara terdakwa majelis ingatkan untuk saudara untuk lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Tertib dan sopan selama mengikuti persidangan ini,” ujar Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Hakim Rianto menegaskan, segala tindakan Lukas Enembe di ruang sidang memiliki konsekuensi hukum.
Oleh sebab itu, Lukas diminta untuk tetap tenang dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Majelis hakim akan menilai tindakan saudara sikap saudara selama pemeriksaan dari awal sampai akhir dan itu ada konsekuensi hukum semuanya,” kata Hakim Rianto.
“Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib ada konsekuensi hukum, begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak koperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang sidang pasti ada konsekuensi hukum,” ucap Hakim lagi.
Dalam sidang sebelumnya, emosi Gubernur nonaktif Papua itu meledak-ledak saat dicecar oleh jaksa KPK soal penukaran uang kepada seseorang bernama Dommy Yamamoto.
Lukas yang duduk di hadapan majelis hakim untuk diperiksa sebagai terdakwa bahkan sampai melempar mikrofon atau pengeras suara di dalam ruang sidang.
Peristiwa ini terjadi ketika Jaksa KPK bertanya soal kegiatan penukaran uang yang juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.
“Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023) lalu.
“Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya Pak Lukas?” tanya jaksa lagi. “Begitu yang terjadi,” jawab Lukas.
Hakim juga menegaskan peringatan lainnya. Ia meminta agar Lukas Enembe kooperatif dalam persidangan kali ini, tanpa harus tersulut emosi.