Aulanews.id, Bangka ()–Kementerian Agama menyatakan perlunya penguatan opini keagamaan melalui fatwa ulama untuk pelindungan jamaah lansia dan risti dalam skema Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman 1445 H/2024 M. Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah () Kementerian Agama Hilman Latief dalam gelaran Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke VIII.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang mengusung tema: ‘Fatwa: Panduan Keagamaan Untuk Kemaslahatan Bangsa’ ini berlangsung 28 – 31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Di hadapan para kyai, nyai, dan pimpinan MUI se Indonesia, Dirjen Hilman Latief menyampaikan kondisi terkini di Muzdalifah. Penyebab dan risiko kepadatan di Muzdalifah, lanjut Hilman, di artaranya tidak digunakannya maktab 1 – .9 di Mina Jadid atau tausi’atul Mina, semakin sempitnya tempat mablit di Muzdalifah sebagai dampak pembangunan toilet di area tersebut.
Dampak kepadatan jamaah, kata Hilman, antara lain meningkatnya prevelensi angka sakit bagi jamaah lansia yang lemah dan risti, serta risiko keleriambalan evakuasi jamaah dari Muzdalifah menuiu Mina
“Solusi untuk menghindari risiko yaitu dengan melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan murur atau lewat di atas bus, setelah lewat tengah malam untuk 40.000 – 50.000 jamaah haji,” kata Hilman dalam Sidang Pleno Problematika Pengelolaan Haji Dan Zakat Untuk Mewujudkan Kemaslahatan, Selasa (28/5/2024).
“Kementerian Agama dalam hal ini ingin berkonsultasi dengan MUI untuk mendapatkan opini keagamaan terkait mabit dan tanazul,” sambung Hilman.
Hilman menambahkan ada dua skema dan skenario mitigasi Kementerian Agama dalam penyelengaraan haji 2024. Yaitu skema berbasis maktab. Diusulkan oleh masyariq dengan berbasis maktab (57-73), ini akan berdampak kemacetan pada saat menurunikan jamaah di maktab yang sama.