Aulanews.id – Adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi yang dikenakan pemerintah diantaranya Pertalite, Solar hingga BBM non-subsidi Pertamax.
Dukungan kenaikan harga BBM bersubsidi sebut sebagai bentuk keadilan subsidi untuk rakyat, dinyatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) ini, Senin (05/09/2022).
“Di balik penyesuaian ini, Ansor melihat ada komitmen kuat dari Pemerintah untuk menata pos-pos subsidi, yang awalnya dinikmati sekitar 70 persen kalangan menengah ke atas berubah untuk masyarakat bawah. Ini justru bentuk keadilan subsidi untuk rakyat,” katanya.
Hal itu, kata dia juga telah ditegaskan Presiden RI Joko Widodo melalui pernyataannya, jika perubahan harga BBM ialah ikhtiar pemerintah menempatkan subsidi kepada masyarakat kalangan bawah. Lalu, ia menilai kebijakan penyesuaian harga BBM ialah langkah realistis yang harus diambil pemerintah agar beban negara tidak semakin berat. Dengan adanya pengurangan subsidi untuk BBM, maka keuangan negara diharapkan menjadi semakin sehat.
Seperti diketahui, subsidi dan kompensasi negara untuk BBM dari APBN 2022 sudah meningkat hingga tiga kali lipat, yakni dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.
“Ansor memahami situasi ini memang tidak mudah untuk dihadapi, apalagi saat ekonomi belum benar-benar pulih akibat pandemi Covid-19. Namun, kami yakin ini sejatinya adalah opsi paling realistis untuk kebaikan negara dan rakyat,” katanya.
Yaqut mengatakan jika hal tersebut tidak diantisipasi dengan serius, maka dikhawatirkan akan berdampak kurang baik terhadap situasi di dalam negeri, baik sektor ekonomi, sosial, maupun politik.
Selanjutnya, ia minta penyesuaian harga BBM itu benar-benar dilakukan dengan baik serta kemunculan kasus-kasus kebocoran subsidi tidak kembali terulang, seperti yang selama ini terjadi. GP Ansor juga meminta Pemerintah serius mendistribusikan pengalihan subsidi untuk rakyat kecil.
Pengawalan dari masyarakat juga penting untuk memantau pendistribusian pengalihan subsidi melalui program bantuan, seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan upah pekerja, dan lain sebagainya.
“Pemberian kompensasi adalah sebuah keniscayaan. Namun, jangan sampai program ini tidak tepat sasaran atau diselewengkan,” tandasnya. (Ful)