Aulanews.id – Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo. Untuk diketahui, penggunaan merek ‘GoTo’ rupanya menyisakan persoalan.
Perusahaan teknologi Indonesia, GoTo Group hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia angkat bicara mengenai gugatan PT Terbit Financial Technology. Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan saat ini perusahaan tengah mendalami isu tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut,” kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, saat dihubungi, Minggu, 7 November 2021.
Perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp 2,08 Triliun atas penggunaan merek ‘GoTo’. Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021. Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Sebelumnya, perkara gugatan hak merek ini sudah terdaftar di pengadilan sejak Selasa, 2 November 2021. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama pun akan digelar Selasa, 9 November.