Bagaimana Hukum Jual Beli Item Game Online Dalam Islam? Inilah Jawaban NU

Aulanews.id – Keberadaan internet diikuti dengan hadirnya berbagai macam game online. Rasanya setiap pengguna ponsel pintar memiliki setidaknya satu gim dari di gawainya.

Salah satu genre game online yang memiliki banyak penggemar adalah role-playing video game atau RPG. Biasanya dalam game jenis ini dilengkapi dengan aksi jual beli barang atau kemampuan yang bisa digunakan karakter di dalam permainan untuk menambah keseruan.

Lalu bagaimana hukum Islam memandang jual beli item dalam game online?. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Muhammad Syamsudin, mengatakan game online pada dasarnya merupakan harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran (broadcasting). Status hak penyiaran itu dibuktikan oleh lisensi yang dimiliki oleh pengembang gim.

Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik ini menuturkan hukum muam’alah dalam jual beli item gim daring secara umum boleh sebab sudah keluar dari batas mu’amalah yang dilarang oleh Rasulullah SAW.

“Sebagai harta yang berjamin lisensi penyiaran publik, maka keberadaan “material siaran” yang dikandung oleh game online bersifat bisa disewa, disewakan, atau dihibahkan kepada pihak lain,” katanya dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Ahad, 22 Agustus 2021.

Syamsudin menjelaskan dalam konteks ini pemain membeli materi game kepada pengembang dengan tiga model pembayaran. Pertama dengan biaya kuota data. Kedua dengan membeli lisensi khusus sehingga mendapatkan fasilitas tambahan. Ketiga mengikuti misi yang disyaratkan oleh pengembang. Konsekuensinya pemain berhak mendapatkan manfaat dari game ini.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Juru Bicara PSSI, Arya Sinulingga berterima kasih atas dukungan publik terhadap perbaikan sepak bola yang dilakukan PSSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist