“Sekarang, PBNU telah menerbitkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Nahdlatul Ulama. Maka cukup pantas dan layak, bila calon wakif, yang akan berniat mewakafkan tanah, menjatuhkan pilihan utama dan terutama adalah Nadzir NU,” pungkasnya. (hj)