Geger Putusan MK! DPR RI dan Pemerintah Agendakan Panja Bahas RUU Pilkada, Berikut Reaksi PDIP

Aulanews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta agar daftar inventaris masalah (DIM) yang pernah diusulkan sebelumnya tidak dibahas lagi. Sebab, DIM tersebut dianggap sudah tidak relevan sekarang.

“Jadi cukup dibahas yang memang sesuai konteks saat ini termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan MK sebagai masukan,” tegas Tito saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Hal ini disampaikan saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Pada rapat tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri sepakat agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada jadi pertimbangan dalam merevisi UU Pilkada.

Dia mengatakan pemerintah juga sepakat bila Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pilkada.

Baca Juga:  Tinjau Pelabuhan Merak yang Dikelola ASDP, Menhub Budi Karya: Arus Penyeberangan Jawa-Sumatera Terpantau Lancar, Berkah Sinergitas Antarinstansi

“Dari pemerintah siap untuk bergabung dalam Panja tersebut termasuk tim sinkronisasi dan tim perumus dan dibahas di tahap selanjutnya,” jelas Tito.

DIM yang menurut pemerintah tidak relevan lagi untuk dibahas adalah :

  1. Pengaturan mengenai penyerentakan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada November 2024.
  2. Pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang dimajukan menjadi September 2024.
  3. Pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan sesuai UU Pemilu, dan penambahan jumlah “Panwas Kelurahan/Desa” dari satu orang menjadi tiga orang. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah dari UU Pilkada.

Di dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung calon untuk Pilkada. Selain itu, untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan gubernur dan wakilnya dengan minimal perolehan suara di DPRD 7,5 persen.

Putusan MK ini tentu membuka jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP untuk bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga:  Plt. Sekjen Kemhan Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam keterangan pers, Selasa (20/8/2024). mengatakan bahwa putusan itu harus dipandang positif. Sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Aulanews.id – Banyak sekali sampah yang berserakan di dasar laut, hal ini terjadi karena banyak orang masih membuang segala macam barang ke toilet, dengan keyakinan bahwa barang-barang tersebut akan hilang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist