“Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).
Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecahan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, peristiwa itu terjadi pukul 13.00 WIB, 22 Oktober 2015, di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.
“Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan, kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret,” ujar dia.
Peristiwa itu terjadi selama 2 tahun, dari tahun 2012 hingga 2014. Mengetahui hal tersebut, sontak warganet geram. Selama ini KPI dinilai sebagai lembaga yang aktif melakukan sensor terhadap konten-konten media sosial yang dinilai sensitif.
Salah satunya pada kolom komentar di postingan terbaru akun Instagram KPI Pusat, yang diunggah pada Rabu (01/09/2021). Beragam komentar yang mendesak KPI untuk mengusut kasus ini pun bermunculan.
“Halo KPI . Tolong itu karyawannya ditindak dulu. Korban butuh keadilan,” kata @kayanya**
“Komisi Pelaku Intimidasi!” komen @brond**