Geger Kasus Pelecehan Seksual Di Kantor KPI

Aulanews.id – Seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menceritakan kisahnya dalam sebuah surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan tangkapan layarnya viral di media sosial Twitter, Rabu (1/9/2021).

Twit yang viral itu dibuat oleh akun @mediteraniaq pada Rabu (1/9/2021).

Hingga Kamis (2/9/2021) unggahan tersebut telah disukai lebih dari 45.300, dibagikan ulang lebih dari 33.200 kali, dan dikomentari lebih dari 2.100 kali.

“Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dolecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka.” Korban menceritakan dirinya dirundung atau di-bully selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014.

Pegawai itu berinisial MS diduga menerima tindakan bullying dan pelecehan seksual oleh sesama rekan kerja pria di KPI Pusat.

Diduga, ada sekitar tujuh terduga pelaku tindakan bullying dan pelecehan ini. Kasus dugaan pelecehan seksual ini pun mendapat tanggapan langsung dari Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Agung menyebut pihaknya akan melayangkan sanksi tegas jika terduga pelaku terbukti bersalah. KPI juga siap mendampingi pegawai MS jika ingin menyelesaikan kasus ini ke ranah hukum.

“Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonaktifkan.”

“Lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi,” kata Agung Kamis (2/9/2021).

Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia atau disingkat KPI berinisial MS.

Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam. Adapun terlapornya ada lima pegawai KPI yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.

“Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecahan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, peristiwa itu terjadi pukul 13.00 WIB, 22 Oktober 2015, di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.

“Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan, kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret,” ujar dia.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist