3. FSGI mendorong Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penanganan kasus ini dan transparansi dalam proses penanganannya, apalagi muncul juga isu-isu lain seperti penjualan seragam sekolah dan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama islam (padahal ini sekolah negeri bukan sekolah berbasis agama tertentu), oleh karenanya, kedua hal ini perlu diusut tuntas kebenarannya dan sampaikan ke publik. Jika ternyata benar maka harus ada sanksi pada sekolah dan mengubah aturan yang mewajibkan karena jelas melanggar Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Penegakan hukum sangat penting agar ada efek jera.
4. FSGI mendorong Itjen Kemendikbudristek dengan Pokja Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan segera turun tangan, datang ke lokasi, dengarkan suara para korban, wawancara secara acak dengan sejumlah siswa dan perwakilan orang tua. Jadi, dalam penanganan kasus ini Kemendikbudristek jangan hanya mendengarkan pihak sekolah, dinas Pendidikan dan guru pelaku saja. Semua pihak yang terlibat termasuk kepolisian di mintai keterangan agar penyelesaian kasus ini adil bagi korban dan ada penegakan Permendikbudristek 46 dan UU PA.
5. FSGI mendorong seluruh organisasi profesi guru untuk mencantumkan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran kode etik guru. Jadi kode perilakunya, dalam mendisiplinkan anak harus menggunakan disiplin positif tanpa kekerasan.
6. FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lamongan untuk melakukan asesmen psikologi dan juga pendampingan psikologi bagi 14 korban sampai pulih.