Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan Meski Sakit

Aulanews.id – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku tetap menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meski sedang mengalami batuk berat. Hal tersebut seakan ingin menyampaikan pesan kepada berbagai kalangan bahwa dirinya demikian kooperatif.

Oleh karenanya, Firli menggunakan masker ketika mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (06/12/2023). “Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,” ujar Firli melalui keterangan tertulisnya.

Suasana di Gedung Bareskrim, sekitar pukul 09.13 WIB, Firli tiba dengan mengenakan kemeja biru gelap dan masker putih. Hingga siang, pemeriksaan masih terus berlanjut. Dalam keterangannya, Firli juga menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dia menambahkan, selama penyidikan kasus ini, Firli sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak empat kali. Dua kali dalam kapasitas sebagai saksi pada 24 Oktober dan 16 November 2023. Selanjutnya, ia juga pernah diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023. “Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar dia.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan bahwa kliennya sudah kooperatif selama penyidikan. Meski begitu, Ian enggan mengungkapkan materi pemeriksan yang ditanya ke kliennya hari ini. “Sampai hari ini kita ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya,” kata Ian.

Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Namun, Firli masih tidak ditahan. Dalam kasus ini, Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Buron Kasus Judol W88 Ditangkap Ketua Komisi III menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist