Fenomena Hari Tanpa Bayangan 2022 Fase Kedua Dimulai Hari Ini

Aulanews.id, JAKARTA – Fenomena hari tanpa bayangan kembali terjadi di Indonesia. Fenomena ini terjadi dua kali dalam setahun, pada tahun 2022 fenomena hari tanpa bayangan pertama telah terjadi pada 21 Februari sampai 5 April, sedangkan periode kedua dimulai hari ini Rabu, 7 September 2022 dan akan berlangsung hingga 21 Oktober 2022.

Penyebab terjadinya fenomena tersebut yaitu karena Indonesia merupakan negara yang dilewati garis khatulistiwa. Sehinggga memungkinkan matahari berada dalam satu titik yang tegak lurus di atas kepala dan bayangan tidak akan terbentuk pada sesuatu yang tidak berongga dan tegak.

Periset di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional, Andi Pangerang, mengatakan fenomena itu biasa disebut kulminasi. “Penyebabnya adalah nilai deklinasi matahari sama dengan lintang geografis Indonesia. Sehingga matahari akan berada tepat di atas kepala saat tengah hari,” jelas Andi seperti dikutip laman BRIN.

Hari tanpa bayangan dapat diamati dari berbagai wilayah di Indonesia dengan waktu yang berbeda tergantung dari letak lintang dan bujur masing-masing daerah. Sebagai ilustrasi, fenomena kali terjadi pertama di Sabang, Aceh, pada hari ini, pukul 12.36.50 WIB, dan terakhir mengalaminya nanti adalah Baa di Nusa Tenggara Timur, pada 21 Oktober nanti, pukul 11.32.29 WITA.

Andi juga menambahkan, jika cuaca berawan, maka fenomena ini dapat disaksikan paling cepat lima menit sebelum atau paling lambat lima menit setelah waktu yang ditentukan. “Di luar dari rentang waktu lima menit tersebut bayangan akan muncul kembali,” katanya.

Berikut cara agar dapat mengamati fenomena hari tanpa bayangan:
1. Siapkan benda tegak seperti tongkat atau benda lain yang dapat ditegakkan.
2. Taruh benda tersebut di permukaan yang rata dan amati bayangan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
3. Dokumentasikan dengan foto atau video saat proses tidak adanya bayangan matahari. (MG6/Vin)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist