“Lah, sampeyan digaji sebagai pejabat negara malah kerja melayani sentimen pribadi. Gak paham mana wilayah pribadi dan mana publik,” tegasnya.
Respon tersebut, sempat menyedot perhatian publik pasca Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun Laporannya ditolak karena peristiwa tersebut dinilai masuk dalam ranah delik aduan. Sehingga pihak yang seharusnya melapor adalah kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Joko Widodo.
Senada dengan penilaian Mahfud MD yang menyatakan “Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan, itu tidak perlu Pak Jokowi,”katanya.
Menko Polhukam, Mahfud MD, juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi menganggap bahwa frase yang dilontarkan oleh Rocky Gerung dianggap sebagai hal kecil.
Mahfud mengatakan “Ini Pak Jokowi nggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi remeh aja, ngapain dilaporin,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Banyak orang di negara kita ini yang tidak bisa membedakan mana jabatan dan mana pribadi. Padahal ini adalah dua hal yang harus dibedakan ke depan apabila kita hendak menegakkan kedisiplinan di dalam mengelola negara ini pada semua tingkatan.
Kita betul…
— #AyoMoveOn2024 (@Fahrihamzah) August 2, 2023