Aulanews.id – Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah memaparkan perspektifnya tentang duduk perkara seorang pejabat publik saat dikritik oleh warga negaranya.
Fahri menjelaskan lewat akun twitternya @Fahrihamzah pada 2 Agustus 2023. Dia mengatakan bahwa ketika seseorang telah menjadi pejabat publik, “semuanya menjadi hak publik untuk menilai tingkah dan pola seorang pejabat,”ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa “Jadi begini cara kita melihat persoalan, apabila ada kritik atau yang diduga sebagai penghinaan kepada seorang pejabat. Terhadap jabatan, sesungguhnya tidak ada yang sifatnya pribadi dan apabila maksudnya adalah kritik maka baik kebijakan maupun sikap sikap dan gaya serta etika, semuanya menjadi hak publik untuk menilai tingkah dan pola seorang pejabat,”paparanya.
Narasi tersebut ditulis, senada dengan argumentasinya saat diwawancara oleh salah satu stasiun TV Nasional.Argumrntasi tersebut menyedot perhatian publik, saat ditanya terkait viralnya penggalan kalimat Rocky Gerung yang mengkrtik keras kebijakan Presiden Joko Widodo.
Fahri melanjutkan bahwa “Saking sulitnya antara pribadi dan jabatan itu dibedakan (saat melakukan kritik dan penilaian), saya malah menganggap bahwa apabila ada penghinaan pun kepada pribadi seorang pejabat saya menganggap itu masih wajar,”jelasnya.
Dia melanjutkan, “meskipun ada aturan yang membolehkan seorang pejabat untuk melakukan gugatan hukum apabila ada penghinaan dan cacimaki kepada pribadinya dan keluarganya,” katanya.
Fahri juga mengaku, hanya satu kali melaporkan seorang pejabat partai semasa dirinya menduduki jabatan publik.
“Tetapi saya termasuk yang menganggap, bahwa karena itu sulit dipisahkan maka itu harusnya melekat pada diri seorang pejabat, sehingga ketika saya menjadi pejabat, saya merasa bahwa hak-hak untuk melakukan gugatan atau laporan atas pencemaran nama baik dan lain lainnya sebisa mungkin dihindari (saya pernah melakukan sekali saja untuk melawan pejabat partai).