Aulanews.id – Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah memaparkan perspektifnya tentang duduk perkara seorang pejabat publik saat dikritik oleh warga negaranya.
Fahri menjelaskan lewat akun twitternya @Fahrihamzah pada 2 Agustus 2023. Dia mengatakan bahwa ketika seseorang telah menjadi pejabat publik, “semuanya menjadi hak publik untuk menilai tingkah dan pola seorang pejabat,”ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa “Jadi begini cara kita melihat persoalan, apabila ada kritik atau yang diduga sebagai penghinaan kepada seorang pejabat. Terhadap jabatan, sesungguhnya tidak ada yang sifatnya pribadi dan apabila maksudnya adalah kritik maka baik kebijakan maupun sikap sikap dan gaya serta etika, semuanya menjadi hak publik untuk menilai tingkah dan pola seorang pejabat,”paparanya.
Narasi tersebut ditulis, senada dengan argumentasinya saat diwawancara oleh salah satu stasiun TV Nasional.Argumrntasi tersebut menyedot perhatian publik, saat ditanya terkait viralnya penggalan kalimat Rocky Gerung yang mengkrtik keras kebijakan Presiden Joko Widodo.
Fahri melanjutkan bahwa “Saking sulitnya antara pribadi dan jabatan itu dibedakan (saat melakukan kritik dan penilaian), saya malah menganggap bahwa apabila ada penghinaan pun kepada pribadi seorang pejabat saya menganggap itu masih wajar,”jelasnya.
Dia melanjutkan, “meskipun ada aturan yang membolehkan seorang pejabat untuk melakukan gugatan hukum apabila ada penghinaan dan cacimaki kepada pribadinya dan keluarganya,” katanya.
Fahri juga mengaku, hanya satu kali melaporkan seorang pejabat partai semasa dirinya menduduki jabatan publik.
“Tetapi saya termasuk yang menganggap, bahwa karena itu sulit dipisahkan maka itu harusnya melekat pada diri seorang pejabat, sehingga ketika saya menjadi pejabat, saya merasa bahwa hak-hak untuk melakukan gugatan atau laporan atas pencemaran nama baik dan lain lainnya sebisa mungkin dihindari (saya pernah melakukan sekali saja untuk melawan pejabat partai).
Dia juga mengatakan bahwa, ditangan sorang pejabat sebuah kebijakan publik memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Kebijakan yang baik akan membuahkan kebaikan hidup bagi masyarakat, dan sebaliknya.
Pada saat kebijakan tersebut, berdampak buruk bagi masyarakat, besar kemungkinan makian atau hinaan yang akan keluar dari orang terdampak.
Dia mengatakan bahwa “Sekali lagi karena jabatan kita lah yang membuat hidup orang menjadi lebih baik atau sengsara dan apabila kita punya kesalahan dalam menjabat yang mengakibatkan penderitaan orang maka penderitaan orang itu, kemungkinan keluar sebagai cacian dan makian atau hinaan. Karena mungkin apa yang sanggup dia katakan dalam bentuk makian adalah perlambang dari kegetiran dan kepahitan yang dia rasakan (mewakili banyak orang) akibat kegagalan kita sebagai pejabat dalam mengambil kebijakan dan menjalankan amanah roda negara,”tegasnya.
Fahri juga membedakan ketika serangan tersebut dilancarkan kepada warga biasa, maka undang-undang terkait penghinaan dan sejenisnya perlu ditegakkan. Dalilnya adalah untuk menjaga kehidupan yang rukun dan damai antar warga negara.
Dia menerangkan “Berbeda halnya dengan serangan pribadi penghinaan dan tindakan pencemaran lainnya kepada rakyat biasa, maka undang undang ini perlu ditegakkan, agar kehidupan antara rakyat berlangsung dengan penuh toleransi dan rasa saling sayang menyayangi dan rasa saling menghormati.
Fahri mengakhiri argumentasinya dengan satire “Jadi sekali lagi, Aneh juga ya, Ada pejabat publik yang seharusnya menjadi jubir pemerintah menjawab kritik malah mengambil pribadi kritik sebagai penghinaan. Lalu lapor polisi,”tuturnya.
“Lah, sampeyan digaji sebagai pejabat negara malah kerja melayani sentimen pribadi. Gak paham mana wilayah pribadi dan mana publik,” tegasnya.
Respon tersebut, sempat menyedot perhatian publik pasca Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun Laporannya ditolak karena peristiwa tersebut dinilai masuk dalam ranah delik aduan. Sehingga pihak yang seharusnya melapor adalah kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Joko Widodo.
Senada dengan penilaian Mahfud MD yang menyatakan “Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan, itu tidak perlu Pak Jokowi,”katanya.
Menko Polhukam, Mahfud MD, juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi menganggap bahwa frase yang dilontarkan oleh Rocky Gerung dianggap sebagai hal kecil.
Mahfud mengatakan “Ini Pak Jokowi nggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi remeh aja, ngapain dilaporin,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Banyak orang di negara kita ini yang tidak bisa membedakan mana jabatan dan mana pribadi. Padahal ini adalah dua hal yang harus dibedakan ke depan apabila kita hendak menegakkan kedisiplinan di dalam mengelola negara ini pada semua tingkatan.
Kita betul…
— #AyoMoveOn2024 (@Fahrihamzah) August 2, 2023