Jika masih terdapat sekolah sekolah yang menjual ataupun mewajibkan para siswanya untuk membeli seragam, Eri menegaskan, wali murid diminta untuk segera melaporkan hal tersebut ke Dispendik Kota Surabaya. Kemudian, Dispendik akan melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut.
“Jika masih ada sekolah yang seragamnya bayar akan dilaporkan ke Dispendik. Sebab, sudah ada kesepakatan dengan seluruh kepala SD, SMP negeri maupun swasta di Kota Surabaya,” jelas Eri.
Sumber : kompas.com