Search

Empat Tempat Pengelolahan Sampah Baru Jakarta Beroperasi 2024

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah, Pemprov yang memilik tugas untuk memanfaatkan dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi atau menangani sampah.

Penggunaan teknologi insinerator pada FPSA itu, menurut Tubagus bukanlah sebuah teknologi yang berkembang di masyarakat.

“Artinya dengan membangun insinerator pada skala kecamatan di Tebet keluar dari tugas Pemerintah Provinsi DKI,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Baca Juga:  NU Siap Amankan Investasi Inggris di Jatim

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji)....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist