Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah, Pemprov yang memilik tugas untuk memanfaatkan dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi atau menangani sampah.
Penggunaan teknologi insinerator pada FPSA itu, menurut Tubagus bukanlah sebuah teknologi yang berkembang di masyarakat.
“Artinya dengan membangun insinerator pada skala kecamatan di Tebet keluar dari tugas Pemerintah Provinsi DKI,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).