Empat Tempat Pengelolahan Sampah Baru Jakarta Beroperasi 2024

Aulanews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan bahwa ada empat fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF) dapat beroperasi pada 2024 mendatang.

“Targetnya 2024 ya, kan baru berjalan semua, kalau berbicara beroperasi kan idelanya 2024,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).

Ia mengatakan, untuk pembangunan ITF di Ibu Kota, Pemprov menugaskan ada dua BUMD, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Sarana Jaya.

Jakpro, kata dia, ditugaskan untuk ITF Sunter dan ITF layanan wilayah barat. Sementara untuk ITF wilayah layanan timur dan selatan, penugasannya diserahkan kepada Perumda Sarana Jaya.

“(Kapasitas pengolahan) ada 1.500 ton, ada yang 5.000 (sampah),” katanya.

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya juga mengatakan bahwa pembangunan ITF adalah salah satu strategi Pemprov untuk pengolahan sampah.

Pengolahan ini dilakukan melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik dan volume sampah yang menggunakan teknologi pengolahan sampah yang diklaim tepat guna dan ramah lingkungan.

Selagi menunggu ITF, Pemprov juga akan membangun fasilitas yang serupa dan berskala mikro di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

“Jadi kita coba mudah-mudahan kalau berhasil bisa direplikasi, paling tidak bisa mulai mengurangi sampah. Model nya sama dengan ITF, cuma kecil. Hanya 50-100 ton per hari. Kalau ITF itu skala di atas 1.000 (ton) semua,” kata Asep pada Juni lalu.

Terkait pembangunan di Tebet ini, WALHI Jakarta sebelumnya juga mengkritik Pemprov. Mereka menilai bahwa Pemprov DKI telah keluar dari tugas.

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah, Pemprov yang memilik tugas untuk memanfaatkan dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi atau menangani sampah.

Penggunaan teknologi insinerator pada FPSA itu, menurut Tubagus bukanlah sebuah teknologi yang berkembang di masyarakat.

“Artinya dengan membangun insinerator pada skala kecamatan di Tebet keluar dari tugas Pemerintah Provinsi DKI,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist