Search

Eks Wali Kota Kendari Tersangka Kasus Minta Saham

Aulanews.id – Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin operasi gerai PT Midi Utama Indonesia. Ia diduga dengan meminta saham sebesar lima persen dari pengoperasian proyek tersebut.

“Jadi berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dari dua terdakwa di persidangan, maka hari ini penyidik menentukan tersangka baru terhadap mantan Wali Kota Kendari 2017-2022 dalam kaitan tindak pidana korupsi perijinan PT Midi Utama Indonesia,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Senin (14/8/2023).

Hermawan menerangkan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 diduga mengetahui dan mengizinkan dilakukan pengecatan di Kampung Warna-Warni oleh PT Midi Utama Indonesia dengan anggaran sebesar Rp700 juta sebagai syarat pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Baca Juga:  Tiga Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Pengurus BEM Demisioner

“Padahal untuk pengecatan di Kampung Warna-Warni sudah ditetapkan atau dibiayai APBD Pemerintah Kota Kendari, sehingga di sini ada dua pelanggaran yakni meminta CSR dan mengambil uang dari anggaran APBD 2021, termasuk (meminta) saham itu,” ungkapnya.

Sulkarnain Kadir juga meminta saham sebesar lima persen kepada PT Midi Utama Indonesia sebagai persyaratan untuk mendirikan gerai Alfamart yang nantinya akan dikelola oleh CV Garuda dengan menggunakan brand lokal.

“Jadi salah satu syarat pendirian Alfamart itu, ada syaratnya juga yaitu membentuk brand lokal adalah Anoa Mart di situ merupakan 95 persen milik PT Midi Utama Indonesia dan lima persen lagi diminta oleh tersangka untuk dijalankan oleh CV Garuda. Ada permintaan saham dari setiap pendirian gerai Alfamart,” jelasnya.

Aulanews.id – Kamp-kamp tersebut berada di lingkungan Lac Vert dan Mugunga, dekat Goma, ibu kota provinsi Kivu Utara, yang mengalami peningkatan tajam dalam kekerasan selama beberapa bulan terakhir. Wakil Juru...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist