Aulanews.id – Syafrudin (54) mantan kepala desa du majalengka ditangjap tim jaksa kejaksaan agung (kejagung). Dia buron lebih dari satu tahun berkaitan kasus pemalsuan akta autentik berupa akta tanah.
Syafrudin ditangkap di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (29/1) lalu. Dia merupakan buron usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Tim Tabur (Tangkap Buronan) berhasil mengamankan buronan tindak pidana turut serta menyuruh memalsukan keterangan palsu dalam suatu akta autentik yang merupakan buronan dari Kejati Jabar,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Dodi menjelaskan Syafrudin melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik berupa akta jual-beli tanah. Ada tujuh akta jual-beli tanah yang dipalsukan oleh eks Kades Mekarjaya Majalengka tersebut.
Perbuatan Syafrudin lantas dibawa ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara lantaran bersalah sebagaimana Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Putusan kasasi di Mahkamah Agung tahun 2020 menolak kasasi dari jaksa penuntut umum. Selama proses itu, Syafrudin kabur hingga berhasil ditangkap tim ‘Tabur’.
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan,” kata Dodi.
Syafrudin kemudian dibawa ke Kejati Jabar untuk dieksekusi ke penjara. Kejaksaan mengultimatum kepada para buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Dodi menegaskan.
Sumber :detik. Com