Kebijakan dari Karen itu yang kemudian menimbulkan kerugian negara. KPK memperkirakan negara merugi Rp 2,1 triliun akibat korupsi yang dilakukan Karen. Karen kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Hb)