Efektif Berlaku Hari Ini, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Aulanews.id – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru menyebutkan kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan antarwilayah dengan pesawat udara.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan pengetatan aturan dan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang mewajibkan untuk tes kesehatan berupa Swab PCR bagi penumpang angkutan udara atau pesawat.

Kewajiban melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 tersebut tercantum dalam SE No.21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE yang berlaku efektif mulai hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021 menjelaskan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR.

Beleid tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” bunyi SE tersebut yang dikutip, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, SE ini juga menjelaskan pengetatan protokol kesehatan perjalanan yang perlu dilakukan berupa menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Menggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist