Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati Dilaporkan Bawaslu

Ungkapan serupa juga disampaikan Karim Amrullah, SH, yang meyakini kalau Bawaslu akan menanginnya perkara ini dengan profesional. Hal ini akan menjadi pelajaran kejujuran bagi masyarakat Kabupaten Kediri.

”Dalam kasus ini, pelanggarannya sangat jelas, memanfaatkan pembagian beras bansos dari pemerintah untuk kegiatan kampanye,” tuturnya.

Karim juga berpesan kepada masyarakat, agar hati-hati kampanye modus seperti yang dilakukan pasangan Cabup incumben. Karena pemberian beras bansos itu merata di seluruh Indonesia.

”Jangan ditumpangi, pembagian beras bansos jangan diatasnamakan dari Paslon, itu pembodohan terhadap rakyat,” pesannya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri, Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E dikonfirmasi terkait adanya laporan dari warga Desa Mlati, Kecamatan Mojo dan Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo mengatakan, pihaknya siap menerima laporan pelanggaran kampanye dari manapun.
”Kita terima laporan itu, selanjutnya kita evaluasi dan kita plenokan, kita akan tangani kasus ini dengan serius,” katanya. (Hikam)

Baca Juga:  SMK ITABA Sidoarjo Bawa Tirex ke Lirboyo

Berita Terkait

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top