Aulanews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan dana yang di duga terlibat kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) serta Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat
Setelah itu, hasil penghitungan kerugian negara tersebut telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang mengusut kasus tersebut.
Reopan Saragih selaku kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dirinya mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tersebut dikirim melalui Surat Nomor 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Total uang anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 sebesar Rp 7.897.710.632, ditemukan juga penyalahgunaan anggaran BOS ataupun BOP kurang lebih senilai Rp 2.399.211.203.
”Atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar,” kata Reopan dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/10/2021) kemarin.
Dua tersangka kasus korupsi tersebut ternyata mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo serta mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelum di tahan, kedua tersangka itu sempat diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam, ungkap kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto.
Lanjut, ia juga mengungkapkan, dilakukan penahanan oleh penyidik yang bertujuan guna mempermudah proses penyidikan. Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dwi, pada Kamis.
T
ersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman serta memungkinkan akan ada tambahan tersangka.
“Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan,” terang Reopan, dikutip dari kompas.com.