Dua Warga Besuk Jadi Korban Pengeroyokan , Polisi Belum Tangkap Pelaku

Aulanews.id.Probolinggo. Edy (38) warga Desa Besuk Kidul Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo , menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah warga. Akibatnya, korban mengalami lebam pada bagian muka dan sekujur tubuh lainnya. Belum diketahui penyebab pengeroyokan terhadap korban tersebut , sebab polisi sampai saat ini belum menangkap para pelaku penganiyaan ini meski idenitas para pelaku tersebut sudah ditangan polisi.

Menurut korban . Perististiwa ini bermula ketika Edy bersama saudaranya bernama Zuhri sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Besuk Kidul pada hari selasa (8/11) . Tiba tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat segerombolan anak anak muda , korban berhenti sejenak untuk melihat apa yang terjadi. Namun tanpa alasan yang jelas korban yang masih berada diatas sepeda motornya , langsung dipukul oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. “ saat saya berhenti saya di hampiri oleh para pelaku dan langsung memukuli saya menggunakan tangan kosong “ ujarnya.

Bahkan Zuhri saudara korban, juga tak lepas dari amuk massa tersebut hingga terjerempab ke kenalpot sepeda motornya, akibatnya Zuhri mengalami luka bakar akibat tubuhnya terjerembab pada kenalpot motor.usai menyeroyok keddua korban, para pelaku kemudian meninggalkan keddua korban yang masih tergelatak.

Atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Besuk, meski sudah mengantongi identitas para pelaku , namun pihak kepolisian belum berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah lebih dari 3 orang. Sementara Kanit Reskrim Polsek Besuk Aipda Fajar Prajawanto mengatakan bahwa peristiwa ini masih dalam proses penyidikan dari pihak kepolisian. Pihaknya akan menangkap para pelaku karena identitas para pelaku tersebut sudah diketahui. “ peristiwa pengeroyokan ini sudah dalam proses penyidikan. Bahkan kasus tersebut sudah kami  lanjutkan ke Polres Probolinggo dan Kejaksaan “ ungkapnya .

Atas kejadian ini para pelaku terancam pasal 170 KUHP sub pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fik)

 

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist