“Kehadiran dua ADK OJK baru ini merupakan amanat Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan untuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” ujar Aman Santosa.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dua ADK OJK ini dihadiri seluruh ADK OJK, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan, serta ADK OJK periode 2017-2022 dan 2012-2017.
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai ADK OJK periode 2023-2028 setelah kedua orang tersebut mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel mengatakan keputusan itu berasal dari pandangan masing-masing fraksi DPR yang menyampaikan keduanya merupakan kandidat terbaik untuk menjabat sebagai ADK OJK baru.
“Kami sudah memilih mereka sesuai musyawarah dan mufakat, tidak ada voting,” ungkap Dolfie di Jakarta, Senin (10/7). (Antara)
MA, OJK,