Dijelaskan Andik, dua akun tersebut diduga sengaja menghembuskan informasi bohong atau hoax untuk memberikan asumsi kepada masyarakat bahwa unggahannya itu benar, padahal itu tidak benar.
“Kedua paslon sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU kemarin, berarti secara administrasi dan persyaratan pencalonan sudah menenuhi untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” jelasnya.
Ditegaskan Andik, pihaknya tidak ada kepentingan dengan dua calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, namun sebagai lembaga kontrol sosial, merasa perlu mendorong untuk berdemokrasi yang benar sesuai dengan aturan dan tatanan yang berlaku, serta mengutamakan etikabilitas dari masing-masing calon.
“Secara konsumsi publik memang sangat tidak pantas. Entah itu kesengajaan atau tidak, masih kita kaji, tapi yang jelas pembuat atau peyebar akun tersebut kita tuntut untuk benar-benar diproses sesuai hukum dan tatanan yang berlaku,” tegasnya. (Hikam)