Dari semua dasar hukum di atas itulah, Jojo menegaskan, tak ada satu pun pasal yang memberikan kewenangan Lembaga Legislatif (DPRD) turut andil dalam proses Seleksi JPT Pratama (Sekda).
“Sehingga menurut saya Oka sebagai anggota DPRD tak perlu lebay menyoroti proses seleksi Sekda. Jadi tak perlu ditarik ke ranah politik praktis, sebab publik akan melihat tindakan itu sebagai bentuk absurd of power,” ucap Jojo.
Lebih lanjut, Jojo menyatakan, masyarakat Kabupaten Probolinggo cerdas dan bisa membaca arah gerak yang menjurus kepada sosok figur tertentu.
“Masyarakat Kabupaten Probolinggo sudah cerdas, tak menutup kemungkinan kecurigaan kami terhadap sikap Oka itu sebagai pressure, dari bentuk endorse pada figur tertentu, walau figur itu dirahasiakan, publik bisa membaca arahnya kepada siapa, itu tidak jauh dari kantor dewan, ini kritik saya terhadap Oka Mahendra” pungkasnya
Seharusnya cukup memberikan advice moral saja kepada lembaga eksekutif. Masukan itu dalam rangka menghasilkan Sekda yang berintegritas dan kompeten sesuai keinginan masyarakat. (fik)