Karena itu, kami akan segera menindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan,” ujar gubernur.
Gubernur juga beberapa hal yang diharapkan terhadap pelaksanaan tiga Perda ini nantinya. Pertama, Perda penyelenggaraan fasilitasi pesantren, diharapkan menjadi bentuk perhatian bersama terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren.