Aulanews.id – Komisi E DPRD Jatim Mulai menggodok perubahan Dewan Kesenian Jatim Menjadi Dewan Kebudayaan Jatim. Perubahan ini dlakukan karena cakupan Dewan Kebudayaan bisa lebih luas dibandingkan dengan Dewan Kesenian. Hal ini karena dewan kesenian hanya mencakup kegiatan maupun program yang bersifat seni, seperti seni tradaiional yang meliputi seni tari, ludruk, reog dan banyak lagi kesenian peninggalan nenek moyang yang harus dilestarikan. Sedangkan seni modern seperti tari modern, teater, music dan banyak Lagi. Sedangkan kebudayaan, tidak hanya mencakup pada kedua bentuk kesenian itu saja. Namun lebih luas, diantaranya adanya adanya tambahan bangunan bersejarah seperti situs – situs yang menjadi cagar budaya serta, candid an banyak lagi.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno mengatakan, upaya merubah bentuk dewan kesenian menjadi kebudayaan ini, sebenarnya banyak sekali manfaatnya. Selain untuk melestarikan budaya juga melestarikan keseniannya serta untuk menambah khasanah edukasi budaya serta Pariwisata. Karena itu upaya perubahan ini sebenarnya merupakan masukan dari disbudpar dan dewan kesenian Jatim. Di lihat dari ruang lingkup atau nomenklatur kebudayaan lebih luas. Karena itu pihaknya ingin melindungi semuanya dengan memajukan kebudayaan.
Merujuk pada undang-undang kebudayaan, maka banyak sekali yang dilindungi jika terbentuk dewan kebudayaan. Diantaranya, benda dan non benda. “ kita tahu, kebudayaan yang benda seperti bangunan kuno, situs-situs, pepunden, candi dan petilasan lainnya sudah ada undang-undang yang melindungi. Namun kebudayaan yang bersifat non benda seperti seni tradisional, ritual budaya dan banyak lagi yang belum terlindungi, sehingga bisa berpotensi punah, “ ujar Sri Utari.