Mahfud menyebut ada 4 substansi dalam Perpu Pemilu, yaitu:
1. Pengaturan Pembentukan Penyelenggara Pemilu di Provinsi Baru
Perpu bakal mengatur mandat pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mulai dari batas waktu, mekanisme pengangkatan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU serta Bawaslu Provinsi di provinsi baru pada masa transisi.
2. Syarat Parpol Peserta Pemilu
Perpu bakal memuat pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap parpol di provinsi baru. Menurut Mahfud, pengecualian ini mesti dilakukan untuk memperkuat legitimasi parpol peserta Pemilu.
3. Jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR, DPD, dan DPRD di provinsi baru
Mahfud menyebut Perpu bakal mengatur penyesuaian jumlah kursi dan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi di wilayah pemekaran, serta menambah jumlah kursi DPD pada tiap provinsi.
4. Penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi
Menurut Mahfud, Perpu bakal mengatur penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi baru. Adapun penetapan ini dilakukan oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat, mengingat belum ada pengurus parpol di tingkat provinsi pada 4 DOB di Papua.(Vin)