Aulanews.id – Fewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-undang. Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023). “Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani.

Rapat Paripurna DPR ke-20 diikuti 354 dari 575 orang anggota DPR. Dengan rincian sebanyak 43 orang anggota dewan hadir secara fisik, dan 155 lain hadir secara virtual, dan sebanyak 156 anggota izin.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam sambutannya mengatakan ada beberapa perubahan norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut di antaranya soal pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru.

Baca Juga:  KPU Surabaya ingatkan pemasangan APK Pemilu tahun 2024 tak bisa sembarangan

Kemudian, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; hingga jadwal kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. “Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” kata Doli.

Perppu Pemilu sebelumnya telah disetujui sembilan atau semua fraksi dalam rapat pleno Komisi II DPR pada 15 Maret lalu. Perppu tersebut diterbitkan pemerintah sebagai konsekuensi dari penambahan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penetapan 4 DOB di Papua serta jadwal tahapan Pemilihan Umum serentak yang sudah dimulai membuat norma Undang-Undang tentang Pemilu mesti diubah.

Baca Juga:  Simak Elektabilitas Capres 2024 Trust Indonesia Research

Dia menjelaskan, Komisi II DPR bersama pemerintah sudah menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk membahas tindak lanjut usai disahkannya 4 DOB di Papua. Adapun 4 DOB ini adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

“Kesimpulan rapat menyepakati perubahan UU Pemilu dilakukan melalui penerbitan Perpu. Substansi ini telah dirapatkan dan dibahas bersama antara Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu melalui rapat konsinyasi,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Scroll to Top