Aulanews.id – Surat Telegram Kabareskrim yang diterbitkan Polri berisikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk mengungkap semua perkara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan akan mendukung penuh langkah Polri. Menurutnya, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak.
“Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan. Memang fenomena pinjol ilegal ini perlu perhatian khusus, mengingat korbannya sudah sangat banyak. Lalu kerugian yang diderita nasabah juga sangat banyak, tidak hanya fisik, tapi mental,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Politikus NasDem ini menuturkan, untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini, kepolisian perlu bekerja sama dengan institusi lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Menurutnya, peran serta OJK sebagai pengawas keuangan sangat sentral.
“Kepolisian perlu menjalin kordinasi dengan OJK untuk memberantas para pinjol ini, karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Dengan begini, diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang,” kata Sahroni.
Tangani 370 Kasus Pinjol
Bareskrim Polri telah menangani perkara pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 370 kasus. Data tersebut tercatat dalam periode kurun waktu 2020-2021.
“Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).