Aulanews.id – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mencatat sudah melakukan pemadanan 58,42 juta NIK menjadi NPWP atau sekitar 82,19 persen dari total keseluruhan hingga 28 Agustus 2023. Artinya, masih ada sekitar 18% atau 12,65 juta wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.
Yon mengatakan bahwa pemadanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyapratama mendukung penuh program pemadanan NIK dengan NPWP ini. Terlebih lagi pemadanan NIK-NPWP ini akan memudahkan pengusaha dalam membuka faktur pajak.
“Banyak pengusaha yang sekarang masih bingung. Dia mau buka faktur pajak tapi gak punya NPWP. Nah, mau buka faktur pajak. Sekarang dengan adanya NIK-NPWP ini bagus,” ujar Siddhi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. (Mg06)