DPD RI Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat

Sebagai catatan, rata-rata garam lokal hanya memiliki kadar NaCL sebesar 87%-92%. Sedangkan industri membutuhkan garam dengan NaCL di atas 97%.

Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta impor garam di stop pada 2024. Lewat, Peraturan Presiden (Perpres) No 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022, Jokowi mau seluruh kebutuhan garam baik konsumsi maupun industri dipenuhi dari dalam negeri.

Para stakeholder ini, lanjutnya, berorientasi menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi. Potensi desa harus dipilih dan ditentukan. Karena antara satu desa dengan desa lainnya tentu memiliki perbedaan potensi.

“Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan diatas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Artinya bukan Top Down. Tapi harus Bottom Up,” tutur dia.

Oleh karena itu, DPD RI mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk lebih memberi ruang otonom kepada Desa. Termasuk dalam penentuan skala prioritas penggunaan Dana Desa. “Meskipun di UU yang sekarang ini, kemandirian desa juga telah diberikan, tapi kan Kepala Desa masih merasa tertekan dengan penentuan alokasi dana desa dari pusat,” ungkapnya.

ASN, meskipun mempunyai hak pilih, harus netral. Bebas pengaruh dari intervensi partai politik dan pasangan calon kepala daerah. Meskipun kepala daerah itu, ketika menjabat sebagai atasanya. Jika ASN tidak netral,...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist