Sementara itu, Budisantoso Budiman dalam kesempatan itu juga mengingatkan bahwa saat ini semakin banyak regulasi yang berpotensi dipakai untuk membungkam kemerdekaan pers. Di antaranya KUHP yang baru, UU keterbukaan Informasi Publik, UU Intelijen Negara, dan lain
sebagainya.
“Agar jurnalis tidak terjerat hukum, maka harus taat pada kode etik, aturan hukum, hormati norma sosial, agama, da adat, serta meningkatkan kmptensi dan profesionalisme,” pungkasnya.