Dia mengatakan, masih banyak perusahaan pers di Indonesia yang diadukan ke Dewan Pers karena dianggap melanggar kode etik.
Sepanjang tahun 2022, kata dia, terdapat 691 kasus yang masuk sengketa pers. “Lebih dari 95 persen teradu adalah media online. Sebanyak 663 kasus dapat diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Budisantoso Budiman dalam kesempatan itu juga mengingatkan bahwa saat ini semakin banyak regulasi yang berpotensi dipakai untuk membungkam kemerdekaan pers. Di antaranya KUHP yang baru, UU keterbukaan Informasi Publik, UU Intelijen Negara, dan lain
sebagainya.
“Agar jurnalis tidak terjerat hukum, maka harus taat pada kode etik, aturan hukum, hormati norma sosial, agama, da adat, serta meningkatkan kmptensi dan profesionalisme,” pungkasnya.