Bagi hewan dari daerah wabah PMK harus mendapatkan vaksin minimal dua kali yang dibuktikan melalui surat keterangan vaksinasi atau sertifikat dengan barcode.
Sedangkan hewan dari daerah yang banyak kasus LSD harus mendapatkan vaksinasi minimal dalam kurun waktu 21 hari.
Di sisi lain, Antiek menyatakan DKPP siap melakukan sosialisasi kepada para pedagang hewan kurban terkait surat izin mendirikan lapak dagangan dari pihak kecamatan maupun kelurahan.
“Seperti tahun lalu, kami ada sosialisasi ke pedagang, peternak, dan masyarakat. Pemeriksaan di lapak-lapak penjualan hewan kurban,” ucap dia
Dikutip dari antara.com