Ia merujuk pada pendapat penasehat ICJ tahun 2024 yang menyatakan tembok pemisah Israel dan permukiman di tanah Palestina yang diduduki adalah ilegal.
Permukiman tidak hanya tetap berada di Tepi Barat sejak putusan tersebut, tetapi jumlah pemukim Israel yang tinggal di sana juga meningkat dari 250.000 pada tahun 1993 menjadi lebih dari 700.000 pada tahun 2023.
“Keputusan ini tidak ada artinya jika negara ketiga dan komunitas internasional gagal meminta pertanggungjawaban Israel,” katanya kepada Al Jazeera.
“ICJ telah memutuskan bahwa pendudukan Israel adalah tindakan yang melanggar hukum dan harus segera diakhiri. Negara ketiga harus memastikan terwujudnya hak penuh dan total rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan memberikan sanksi atas pendudukan ilegal Israel, yang melanggar hukum internasional,” tambahnya.