Minggu, 5 Februari 2023
Aulanews
W3.CSS
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
Aulanews
No Result
View All Result
Home AulaKriminal

Ditetapkan jadi Tersangka Suap

by 4dm1n
6 Januari 2023
in AulaKriminal
0
Ditetapkan jadi Tersangka Suap

Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. “Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Baca Juga:  7 Tahun Penjara untuk Bechi

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Vin)

 36 

Previous Post

Indonesia Kutuk Kunjungan Menhan Israel ke Masjid Al-Aqsa

Next Post

Pembukaan Program Sertifikasi Halal Gratis

4dm1n

Related Posts

Memprihatinkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot

Memprihatinkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot

3 Februari 2023
Sekolah Diminta Aktifkan Kamera Pengawas

Sekolah Diminta Aktifkan Kamera Pengawas

2 Februari 2023
Beredar Video Penculikan Anak Dimasukkan ke Dalam Karung di Bekasi, Polisi Pastikan Hoax

Beredar Video Penculikan Anak Dimasukkan ke Dalam Karung di Bekasi, Polisi Pastikan Hoax

30 Januari 2023
Buru 4 Buronan Tersangka Rasuah

Buru 4 Buronan Tersangka Rasuah

29 Januari 2023
Next Post
Pembukaan Program Sertifikasi Halal Gratis

Pembukaan Program Sertifikasi Halal Gratis

AulaTerkini

Terus Dukung Hilirisasi Industri, PLN Tambah Layanan Ke Smelter di Sulsel 170 MVA
AulaBisnis

Terus Dukung Hilirisasi Industri, PLN Tambah Layanan Ke Smelter di Sulsel 170 MVA

by redaksi
4 Februari 2023

Aulanews.id, Makassar - Keberhasilan PT PLN (Persero) menghadirkan listrik yang andal membuat perseroan terus dipercaya untuk melistriki hilirisasi industri mineral...

PLN Targetkan 31 Pulau 3T di Jatim Terlistriki Di Akhir 2023

PLN Targetkan 31 Pulau 3T di Jatim Terlistriki Di Akhir 2023

4 Februari 2023
Pesan Menteri Agama dalam Rakernas Kemenag 2023

Pesan Menteri Agama dalam Rakernas Kemenag 2023

4 Februari 2023
Ribuan Orang Bersarung di Salatiga Ikuti Jalan Sehat 1 Abad NU

Ribuan Orang Bersarung di Salatiga Ikuti Jalan Sehat 1 Abad NU

4 Februari 2023
Aulanews

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama