Dispensasi Sertifikat Merek Dagang untuk UMKM

Melalui perampingan regulasi pada UU Cipta Kerja (UUCKl), saat ini hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menerbitkan sertifikat hak merek jika tidak banyak tejadi kendala. Misalnya nama yang didaftarkan mirip-mirip dengan merek yang sudah didaftarkan sebelumnya, berkas yang tidak lengkap, dan lainnya.

Adapun alurnya, pertama pengajuan permohonan kemudian pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Setelah itu lanjut menunggu hasil pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 30 hari jika tidak ada keberatan. Sedangkan jika ada keberatan memakan waktu kurang lebih 90 hari.

Baca Juga:  Realisasikan PMN, Negara Hadir Nyalakan Listrik PLN untuk Ratusan Warga Tanggamus Lampung

Sebagai pilar utama internasionalisasi, Prof. Abd. Aziz mengidentifikasi enam kunci yang akan menjadi fokus UIN SATU Tulungagung pada tahun 2025. Pertama, Kemitraan dan Kolaborasi Akademik. UIN SATU Tulungagung akan memprioritaskan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist