Melalui perampingan regulasi pada UU Cipta Kerja (UUCKl), saat ini hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk menerbitkan sertifikat hak merek jika tidak banyak tejadi kendala. Misalnya nama yang didaftarkan mirip-mirip dengan merek yang sudah didaftarkan sebelumnya, berkas yang tidak lengkap, dan lainnya.
Adapun alurnya, pertama pengajuan permohonan kemudian pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Setelah itu lanjut menunggu hasil pengumuman selama 2 bulan, pemeriksaan substantif selama 30 hari jika tidak ada keberatan. Sedangkan jika ada keberatan memakan waktu kurang lebih 90 hari.