Dishub DKI: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal

Aulanews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan biaya tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan ini diambil pemerintah dalam menindaklanjuti pencemaran udara Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

“Saat ini, ada 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui unit pengelola parkir, dan memberikan disinsentif yang terbagi dalam tiga kategori,” ungkap Syafrin Liputo dalam jumpa pers di kantor KLHK, Jumat (11/8/2023).

Pertama, untuk kategori parkir pelataran seperti di Lapangan IRTI Monas, tarif parkir normal dikenakan biaya Rp 4.000 per jam. Sementara, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam.

Kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dishub melalui unit pengelola parkir seperti gedung parkir di Menteng ataupun di Pasar Baru, maka tarif parkir normalnya Rp 4.000 per jam. Sementara, bagi kendaraan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi Rp 10.000 per jam,” terang Syafrin.

Kategori berikutnya, lanjut Syafrin, berlaku di lokasi-lokasi parkir park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan massal, dengan tarif parkir normal Rp 5.000 per hari. Sementara, bagi kendaraan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif Rp 5.000 per jam.

“Kebijakan pemberian disinsentif bagi kendaraan tidak lulus uji emisi ini, merupakan amanat dari instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. (MEM)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist