Misalnya, saat menjadi Ketua MK, Mahfud MD memperdengarkan rekaman Anggodo Widjojo terkait dugaan rekayasa terhadap kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah (2009).
Di bawah Mahfud, MK pernah menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA (pada Februari 2012). Selain itu, MK membubarkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pada November 2012.
MK juga mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR tahun 2012.
Saat menjabat sebagai Menko Polhukam di era Jokowi-Ma’ruf, Mahfud juga mengawal berbagai kasus pidana dan korupsi besar dari mulai Kasus Jiwasraya Februari 2020, Ekstradisi Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa pada Juli 2020, Penangkapan Joko Tjandra Juli 2020.
Selain itu, mengawal proses hukum dua tersangka Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki, Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Intan Jaya Oktober 2020, penegakan hukum kasus HRS dan SKB Pembubaran FPI Desember 2020.
Mahfud juga turut mengawal pembentukan aturan. Seperti membentuk Tim Pengkaji UU ITE dan menghasilkan Draft Revisi UU ITE April 2021, menginisiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk Cegah Salah Tafsir UU ITE April 2021.
Menteri Pertahanan era Presiden KH. Abdurrahman Wahid ini mengupayakan pemberian Amnesti bagi dosen asal Aceh yang terjerat kasus UU ITE Saiful Mahdi Oktober 2021, Memastikan Otsus dan Pendekatan Kesejahteraan di Papua.
Keberhasilan Mahfud lainnya yakni turut aktif terlibat koordinasi penyitaan Aset Milik Obligor dan Debitor BLBI (September 2021 melalui Satgas BLBI yang dibentuk Juni 2021. Hingga Juli 2022, Satgas BLBI sudah berhasil menagih dana dan aset senilai Rp 20 triliun.
Terkini, Mahfud adalah menteri yang paling vokal dan terlibat pembongkaran rekayasa kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo. Hingga kini, Mahfud MD terus mengawal upaya penegakan hukum kasus yang menggegerkan ini.
Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) didirikan pada tanggal 10 Oktober 1957 di Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang bertepatan dengan Konggres I Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh.
Pada awal berdirinya Jam’iyyah Ahli Thoriqoh (1957) ini belum menggunakan nama Indonesia, baru pada Muktamar ke-V di Madiun pada tanggal 02-05 Agustus 1975.