Wakil Ketua Umum DPP Jatmi KH. Mukhlas membenarkan surat pernyataan ini. “Betul itu resmi dari kami sebagai bentuk dukungan moril daei kalangan pengamal jam’iyah thoriqoh mu’tabaroh Indonesia terhadap Menko Polhukam,” kata KH. Mukhlas saat dikonfirmasi.
Tak hanya dukungan terhadap upaya Mahfud menjaga penegakan hukum tetap berjalan di relnya, DPP Jatmi juga berharap Mahfud menjadi tokoh alternatif dalam kepemimpinan nasional mendatang.
“Rekam jejak beliau tak kalah gemilang dari nama-nama yang muncul sebagai pemimpin saat ini. Publik perlu diberi alternatif pilihan tokoh yang bersih dan integritasnya tak diragukan ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, kiprah Mahfud di dunia hukum dan konstitusi memang tak diragukan. Mahfud beberapa kali melakukan terobosan dan memecah kebuntuan kasus hukum.
Misalnya, saat menjadi Ketua MK, Mahfud MD memperdengarkan rekaman Anggodo Widjojo terkait dugaan rekayasa terhadap kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah (2009).
Di bawah Mahfud, MK pernah menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA (pada Februari 2012). Selain itu, MK membubarkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 pada November 2012.
MK juga mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR tahun 2012.
Saat menjabat sebagai Menko Polhukam di era Jokowi-Ma’ruf, Mahfud juga mengawal berbagai kasus pidana dan korupsi besar dari mulai Kasus Jiwasraya Februari 2020, Ekstradisi Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa pada Juli 2020, Penangkapan Joko Tjandra Juli 2020.