Oleh karena itu, dirinya meminta Majelis Masyayikh Pesantren juga melakukan sosialisasi UU Pesantren ke instansi pemerintah, instansi pendidikan lain, dan masyarakat luas.
“Kita perlu mengawal UU Pesantren. Jangan sampai ini hanya jadi hiburan semata. Di beberapa tempat masih ada kelompok yang belum paham UU Pesantren dan beberapa lulusan Ma’had Aly dipersulit,” ungkap Kiai Hannan. (Ful)